Trenggalek - Dipenghujung tahun 2021, masyarakat Trenggalek bisa bernafas lega.Pasalanya, Trenggalek masuk level 2, sehingga seluruh tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta kembali dibuka.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek Sunyoto mengatakan, pemerintah pusat melelui menteri dalam negeri tela menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomer 63 tahun 2021 tanggal 29 November yang lalu.
" Intruksi tersebut menegaskan bahwa kabupaten/kota yang sudah masuk level 2, maka terkait pariwisata sudah bisa dibuka, sesuai poin 5 Imendagri tersebut, " ucapnya, Kamis (2/12/2021).
Sunyoto menuturkan, meskipun tempat wisata sudah bisa dibula kembali, namun kapasitas pengunjung tetap dibatasi, yakni 25 persen dari kapasitas maksimal.
Selain itu, masih lanjut Sunyoto, para pengunjung juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan menggunakan aplikasi 'Peduli Lindungi'.
Mantan Sekertaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek ini juga menyampaikan, anak dibawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk.Namun, harus tetap didampingi oleh orang tuanya.
" Ada rencana penerapan kendaraan ganjil - genap saat berkunjung di tempat wisata.Penerapan itu akan dilakukan saat jumlah para pengunjung meningkat.Kami sudah mempersiapkan sebagai bentuk antisipasi, " imbuhnya.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan terkait kegiatan seni budaya yang juga mendapat kesempatan dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.
Terkait natal dan tahun baru (nataru) dia akan melihat ketentuan yang ada di Imendagri nomer 62 tahun 2021tentang level Trenggalek tanggal 24 Desember 2022 hingga 2 Januari 2022.
" Imendagri nomer 62 ada yang spesifiknya untuk PPKM.Jadi harus dipelajari dulu secara detail.Tapi kalau ditutup saya kira sangat tidak mungkin, " tutupnya (ags).